•
Pengantar Teknologi Informasi
•
" Pertemuan 13 "
•
" Pengantar Etika Profesi"
•
Kerangka Hukum Bidang TI
•
Kejahatan dalam bidang TI secara umum terdiri
dari dua kelompok, yaitu:
–
Kejahatan biasa yang menggunakan TI sebagai
alat bantunya.
Pencurian uang atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian melalui media internet, dan dapat menelpon korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional.
Pencurian uang atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian melalui media internet, dan dapat menelpon korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional.
–
Kejahatan muncul setelah adanya internet,
dimana sistem komputer sebagai korbannya
Contoh kejahatan kelompok ini adalah perusak situs internet, pengiriman virus atau program-program komputer yang tujuannya merusak sistem kerja komputer tujuan.
Contoh kejahatan kelompok ini adalah perusak situs internet, pengiriman virus atau program-program komputer yang tujuannya merusak sistem kerja komputer tujuan.
•
Karakteristik Aktivitas di Internet
•
Bersifat lintas batas, sehingga tidak lagi
tunduk pada batas-batas teritorial.
•
Sistem hukum tradisional (the existing law)
yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai
untuk menjawab persoalan- persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di
internet.
•
Prinsip dan Pendekatan Hukum
•
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan
kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga
digunakan adalah Hukum TI (Law of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan Hukum Mayantara.
•
Prinsip dan Pendekatan Hukum
•
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis
untuk ruang cyber tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum
tradisional. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata
meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya
harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum
secara nyata.
•
Pendekatan Keamanan Cyberspace
•
Tiga Pendekatan untuk mempertahankan keamanan di
Cyberspace:
–
Pendekatan Teknologi.
–
Pendekatan sosial budaya-etika.
–
Pendekatan Hukum.
•
Tiga Yurisdiksi Hukum Internasional
•
Yurisdiksi menetapkan undang-undang (the
jurisdiction of prescribe)
•
Yurisdiksi penegakan hukum (the jurisdiction
to enforcve)
•
Yurisdiksi menuntut (the jurisdiction to
adjudicate).
•
Asas Yurisdiksi Hukum Internasional
•
Subjective territoriality
•
Objective territoriality
•
Nationality
•
Passive nationality
•
Protective principle
•
Universality
•
Ruang Lingkup Cyberlaw
•
Berkaitan aspek hukum:
–
E-commerce
–
Trademark/Domain
–
Privasi dan keamanan di internet (Privacy and
Security on the internet)
–
Hak cipta (Copyright)
–
Pencemaran nama baik (Defamation)
–
Pengaturan isi (Content Regulation)
–
Penyelesaian Perselisihan (Dispel Settlement).
•
Tujuan Pemanfaatan TI
•
Mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
•
Mendukung perkembangan perdagangan dan
perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pertumbuhan ekonomi nasional.
•
Mendukung efektivitas komunikasi dengan
memanfaatkan secara optimal TI untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
•
Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada
setiap untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang TI secara
bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan TI dunia.
•
Peraturan Pemerintah
•
UU No 14 Tahun 2001 (Paten)
•
UU No 19 Tahun 2002 (Hak Cipta)
•
UU No 11 Tahun 2008 (Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE))
link download :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar